Tentang PKK RW.03

Minggu, 15 Mei 2011

Surat Masuk (1)

show details 10:55 PM (9 hours ago)

Surat pertama masuk dari inisial "p" yang telah membuat komentar pada postingan"PKK: Organisasi yang Rancu di RW.03 ini" berikut komentarnya:

bpk Bambang Wahyudi yang terhormat,
saya termenung dan heran kenapa bapak baru rilis hal ini. Bukankah Bapak selama ini sebelum menjabat Ketua RW 03 sebagai Sekretaris RW yang nota bene semestinya dari awal dapat dan bisa memberikan masukan ke Ketua RW saat itu untuk masalah PKK ini? Sejak aku kecil keberadaan PKK di tingkat RW sudah kami rasakan lho. Kegiatan sosial dari ibu-ibu PKK ini terbukti sudah sangat bermanfaat bagi lingkungannya. Oleh sebab itu PKK ditingkat RW masih perlu ada jangan dibubarkan. Membenahi organisasi sangat kami dukung. Masalah pendirian gedung PKK di RW, bukankah selama ini ditempat lainpun memang ada dan tidak terjadi masalah? Kenapa di RW 03 jadi masalah? Jika ada bantuan dana dr Pusat kenapa tidak direalisasikan? Tentu pilihan yang harus dijawab secara bijak, terima kasih....

Di sini saya terangkan:

1. Ketika saya menjadi Sekretaris RW.03 maka saya berusaha bekerja profesional yaitu dalam hal "kesekretariatan". Terbukti ada 197 surat yang saya buat selama kurang dari tiga tahun, ini rekor Sekretaris selama ada RW di lingkungan ini, dan semua biaya saya keluarkan sendiri (tidak ada permintaan penggantian dari Bendahara sepeserpun). Saya tidak mengetahui urusan keuangan, keamanan, atau apapun kecuali kesekretariatan itu, apalagi PKK.... Ada banyak orang yang sebetulnya bertugas untuk memberi masukan ke Ketua RW, yaitu a). Penasihat (2 orang), b). Wakil Ketua (4 orang), dan c). Pembina, yaitu Lurah;

2. Ya, PKK sudah berkiprah di negeri ini sejak 1967 (berdiri pada 1957), dan sayapun mengakui kiprahnya, khususnya di pedesaan;

3. Saya tidak punya hak untuk membubarkan PKK karena PKK RW ada di bawah PKK Lurah, bukan di bawah RW. Saya menyarankan dibubarkan, karena pada kenyataannya, PKK RW tidak dihargai sama sekali oleh PKK Tingkat Kelurahan. Buktinya, dana yang turun dari PKK Kelurahan langsung diberikan kepada Posyandu dan Posbindu, padahal Posyandu dan Posbindu berada di bawah PKK. Jadi buat apa ada PKK ???, langsung saja Posyandu dan Posbindu menjadi induknya;

4. Inti dari masalah pembangunan gedung PKK adalah masalah organisatoris dan dana. PKK mau membangun gedung silakan, tapi jangan usik-usik uang kas RW dong (bantuan dana dari pemerintah justru lebih besar ke PKK dari pada ke RW). Apa saya bisa balik "kas RW sekarang kurang, saya minta dong dari PKK, bisa ??". Siapa bilang di RW.03 ada masalah ?, semua akan lancar-lancar saja selama kaidah "hukum dan perundang-undangan diikuti".

5. Dana bantuan dari pusat ??, silakan tanyakan PKK, ada tidak ??, kalau ada dana bantuan pembangunan gedung PKK pasti jatuhnya ke PKK bukan ke RW (ini jalur "hukum"nya). Kalau sampai jatuh ke RW, berarti pemerintah bodoh, tidak mengerti hukum.

Jadi, sekali lagi PKK dan RW adalah mitra selevel, keduanya memiliki atasan langsung ke tingkat kelurahan. PKK tidak bisa "minta uang" ke RW dan RW juga tidak bisa "minta uang" ke PKK, ini "hukumnya."

Selain jalur hukum, kita memang bisa melalui jalur kekeluargaan (komunikasi, kompromi), tapi jangan sampai RW diposisikan sebagai "terdakwa" yang memiliki utang oleh pihak PKK. Terus terang, kalau RW diminta mengoleksi (mengumpulkan) bantuan dana masyarakat untuk membangun gedung PKK, RW akan menolak, masih banyak urusan RW yang perlu dibenahi...

Demikianlah, semoga Allah membuka pikiran kita untuk mudah menerima kebenaran.......

baca pula tulisan tentang keamburadulan organisasi ini dan lihat hukumnya ini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar